Sleman – Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM), Senin (18/10/2021). Dalam keputusan itu seluruh wilayah DIY turun ke level 2, termasuk Kabupaten Sleman.

Penurunan level PPKM di DIY ini diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 tahun 2021. “Alhamdulilah PPKM Sleman jadi level 2,” kata Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni.

Novi pangggilan Novita Krisnaeni menjelaskan, ada tiga indikator yang mendorong keberhasilan penurunan level ini. Yaitu kapasitas transmisi, respon, dan vaksinasi. Kapasitas transmisi dilihat jumlah kasus positif dan meninggal per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dan bed occupancy rate (BOR).

Untuk respon dilihat kecepatan dalam penangganan 3T (tracing, testing dan treatmen). “Dari dua indikator ini menunjukkan tren positif,” jelasnya.

Novi menambahkan untuk mencapai indikator transmisi, ketentuan 3M dan 3T harus dipatuhi agar jumlah kasus tidak naik. Dengan begitu, jumlah pasien yang dirawat dan angka kematian bisa turun bahkan diharapkan mencapai nol. Data terkini, angka kesembuhan di Sleman sudah sama dengan nasional yakni 95 persen.

Namun untuk angka kematian masih relatif tinggi yaitu 4,4 persen. “Untuk BOR, kita sudah rendah. Saat ini ada 114 pasien dirawat di rumah sakit, dan 1 orang di isoter sedangkan pasien isoman sebanyak 125 orang,” terangnya.