JAKARTA – Polres Jakarta Pusat menangkap dua pengedar narkoba berinisial MFG (33) dan BA (35). Dari tangan kedua pelaku disita sebanyak 3.000 pil ekstasi dan 336 gram ganja.
Dilansir Dari Sindonews.com, Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengedar ganja di sekitar Mangga Besar, Jakarta Pusat. Berbekal informasi ini petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Awalnya kita mendapatkan barang bukri 3.000 butir ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti lainnya berupa 336 gram ganja di Tangsel,” kata Setyo kepada wartawan Kamis (28/10/2021).
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Panjiyoga menuturkan, ribuan pil ekstasi itu didapat dari luar negeri. Baca: Suami Pembunuh Istri dengan Tabung Gas di Bekasi Diduga Idap Gangguan Jiwa
“Untuk narkoba jenis ekstasi, dilihat dari bentuknya ini merupakan barang yang berasal dari luar negeri. Biasanya ekstasi ini ada di Eropa atau Belanda. Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui jaringan mereka,” tutur Panji.
Menurut Panji, biasanya narkoba diselundupkan ke Indonesia lewat laut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 111 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan