Semarang – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pemerintah setempat dalam penertiban tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level 1.
Menurutnya, penyegelan terhadap dua tempat usaha yang melanggar aturan menjadi bagian dari langkah tegas yang dilakukan pemkot.
“Langkah pemkot menyegel tepat sekali. Ini agar masyarakat benar-benar ikut menaati. Ini untuk mengingatkan seluruh tempat usaha,” jelas Pilus, sapaannya, Kamis (28/10/2021).
Pilus meminta, jika ada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM agar segera ditindak.
Setidaknya, pemerintah harus memberikan sanksi berupa teguran.
Jika melanggar beberapa kali, bisa dicabut izin usahanya.
“Misal, selama PPKM level 1 ada pelanggaran. Pertama, diberi teguran, kemudian ditutup. Kalau masih melanggar sampai tiga kali bisa dicabut izinnya,” katanya.
Dia mendukung Pemerintah Kota Semaramg bekerja sama dengan TNI, Polri, serta Forkopimda dalam upaya penegakan aturan PPKM Level 1.
Meski sudah level 1, dia mengigatkan pandemi belum usai.
Aturan harus tetap ditaati.
“Kami tidak melarang jualan, buka tapi ada aturan jam tayang. Level 1 ini harus tetap dipertahankan. Dari pusat menilai dan memantau PPKM level 1 penerapannya seperti apa,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan