Tangerang Kota – Inspektorat Kota Tangerang tengah memeriksa dua oknum Satpol PP yang diduga menyalahi standar operasional.

Diketahui, dua oknum Satpol PP itu kedapatan tanpa busana bersama wanita PSK saat razia prostitusi di kawasan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (22/10/2021) lalu

Dalihnya, mereka melakukan penyamaran untuk membongkar jaringan prostitusi online di sana.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan atas perintahnya untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya.

Adapun pemeriksaan telah dilakukan sejak Rabu (27/10/2021) kemarin.

Karena masih diperiksa, Arief, enggan berkomentar lebih banyak terkait kasus tersebut, dan hanya ingin menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

“Iya sudah saya suruh periksa Inspektorat Kota Tangerang sejak kemarin, untuk mengecek langsung bagaimana kejadiannya,” ujar Arief Wismansyah, Kamis (28/10/2021).

“Saya tidak mau subyektif, kita tunggu saja nanti laporan dari inspektoratnya seperti apa,” tamnahnya.

Menurut Arief, tindakan petugas yang bersalah atau benar akan terungkap, ketika pemeriksaan dari Inspektorat Kota Tangerang selesai.

“Kita lakukan dahulu pemeriksaanya seperti apa, nanti akan ketahuan, mana yang salah dan mana yang benar,” kata Arief.

Menurut Arief, seluruh pegawai yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tangerang, memiliki pedoman peraturan kepegawaian selama bertugas.

Sehingga, seluruh tindakan petugas, harus dilakukan dengan pedoman yang telah ditentukan tersebut.

Dengan demikian, Arief menegaskan, akan memberi sanksi jika ditemukan petugas yang bekerja menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP).

“Ada sanksinya (jika menyalahi tugas), kita ini kan ada aturan kepegawaian dalam bekerja. Jadi semua pelaksanaan itu ada ketentuannya, dan kita berpedoman pada itu,” terangnya.