Ilustrasi

SURABAYA, Eranasional.com | Kisruh Internal di PT Assaland, tetapi salah satu pemegang saham Kapal Api Soedomo Mergonoto yang kena imbasnya mengenai permasalahan PT Kahayan Karyacon yang dikaitkan dan menyinggung nama Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, akhirnya mendapat tanggapan dari Sutjianto Kusuma, salah satu pemegang saham PT Assaland.

“Disini Saya perlu mengklarifikasi dan meluruskan terkait tuduhan mafia kasus dan cawe-cawe perkara terhadap soedomo mergonoto, sebab ini menyangkut niat baik seseorang yang kemudian justru diserang secara semena-mena, ini tidak adil,” kata Kusuma didampingi kuasa hukumnya, Alex SH, di Surabata, kepada eranasional (2/11/2021).

“Pertama-tama yang harus saya sangkal adalah tuduhan untuk Pak Domo (Soedomo Mergonoto). Sangat tidak masuk akal tuduhan untuk beliau sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Tidak mendasar, tidak benar, dan itu adalah fitnah. kasihan beliau dibegitukan,” kata Sutjianto lagi.

Lanjutnya Sutjianto menceritakan bahwa pangkal soal utama dalam kisruh dalam PT Assaland tersebut tidak ada kaitannya dengan Soedomo.

Perlu diketahui, kata dia, Beliau benar-benar hanya ditembusi surat undangan RUPS PT Assaland, dan disodori daftar hadir dalam RUPS tersebut.

“Bahkan kehadiran beliau itu pun atas permintaan salah satu pemegang saham, tujuannya untuk diminta menjadi penengah dan saksi dalam pertikaian PT Assaland,” katanya.

Dijelaskan Soedomo tidak membawa pengacara. Tetapi yang bawa pengacara adalah saya.

Namun isu yang beredar, bahkan sampai ke dalam ruang sidang dengar pendapat DPR-RI dan Kapolri.

Anggota DPR-RI Arteria Dahlan menyampaikan di ruang sidang DPR-RI, Soedomo sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Sangat bertentangan dengan kenyataan, beliau (Seodomo) orang baik yang berniat baik malah dituduh seperti itu.

Bahkan, secara khusus disebutkan duduk soal tuduhan itu berkaitan dengan RUPS PT Asssaland. Misalnya, Soedomo dituduhnya hadir RUPS sebagai orang yang tak diundang.

Selain itu dibilang membawa pengacara ke dalam RUPS, merekam proses RUPS yang dijadikan sebagai bukti ketika melapor ke Polwiltabes.

“Itu semua tidak benar, malah dia telah berniat baik, justru dituduh yang tidak-tidak. Tuduhan yang kemudian menjadi rekaman video yang dipublis di Youtube itu, sangat memprihatinkan sakali,” katanya.

Diterangkannya semua tuduhan itu tidak benar sama sekali.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa Soedomo tidak merekam jalannya RUPS, yang merekam adalah pengacara saya yaitu Alex SH. Soedomo Tidak ikut melaporkan kasus ke Polwiltabes, yang melaporkan adalah saya,” ujarnya.

Sutjianto mengatakan menunjuk pengacara Alex SH sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan AA Notaris di Surabaya.

“Soedomo tidak ikut mengurus atau mencampuri urusan pengaduan ke polisi,” pungkasnya.