Eranasional.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan Edaran Nomor 360/14/BPBD/BID.I/X1/2021 tentang imbauan selama musim hujan.
“Iya, edaran ini diterbitkan mengacu prakiraan BMKG, bahwa dibulan Oktober – Desember 2021 masih terjadi peningkatan curah hujan di wilayah Kalteng termasuk Kota Palangka Raya,”ungkap Fairid, Senin (15/11/2021).
Orang nomor satu di Kota Palangka Raya ini menjelaskan, dalam edaran tersebut memuat sedikitnya 6 poin yang harus dilaksanakan oleh masyarakat.
Untuk poin pertama, masyarakat tidak membuang sampah di sungai dan saluran air (drainase, got, gorong-gorong dan saluran lainnya). Kedua, melaksanakan kerja bakti bersama warga membersihkan saluran air di lingkungan masing-masing.
Berikutnya poin ketiga, memantau kondisi pohon/tiang listrik, reklame dan PJU yang berpotensi tumbang. Keempat, masyarakat diingatkan, apabila turun hujan agar tidak berteduh di bawah pohon, reklame, baliho tiang listrik dan PJU.
Selanjutnya poin kelima, melakukan pengecekan instalasi listrik yang apabila terkena air dapat mengakibatkan korsleting dan pada saat terjadi banjir mematikan aliran listrik yang posisi stop kontaknya berada di bawah.
Adapun poin terakhir yaitu mengintruksikan jajaran Kecamatan agar meneruskan surat edaran kepada pihak kelurahan (Lurah) yang diteruskan ke RW, RT dan warga secara berjenjang termasuk kepada pengelola fasilitas dan sarana umum di wilayah masing-masing.
“Perlu diketahui, dalam menghadapi situasi bencana banjir ini, Pemko Palangka Raya tentunya mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),”pungkas Fairid. (AF/MC)
Tinggalkan Balasan