Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api, dan kegiatan apapun yang mengundang kerumunan massa pada momentum pergantian tahun baru sebagai antisipasi klaster baru.
Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid saat menggelar apel tiga pilar di Halaman Mapolres Pekalongan Kota pada Kamis (9/12/2021) mengungkapkan, meski PPKM level 3 di seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan, Pemkot tetap akan memberlakukan pembatasan dan pengawasan di sejumlah obyek vital.
“Meski Pemerintah pusat memutuskan membatalkan penerapan PPKM level 3. Tetap kita harus antisipasi, kita awasi jangan sampai ada kerumunan warga. Jangan lengah dan tetap waspada dalam menghadapi libur akhir tahun, agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19,” kata Afzan Arslan Djunaid atau yang kerap dipanggil Aaf.
“Termasuk melarang warga melakukan pesta kembang api pada malam pergantian tahun,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan