“Sedangkan untuk umat Nasrani yang merayakan hari raya Natal di gereja, harus tetap mempertimbangkan kapasitas sesuai protokol kesehatan yaitu 50 persen,” kata Aaf.
Menurut Aaf, dalam antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19, pemkot akan menggandeng Kepolisian Resor Pekalongan dan Kodim 0710/ Pekalongan untuk melakukan pengamanan pada saat libur natal dan tahun baru.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi selaku pimpinan apel menerangkan, bahwa apel 3 pilar yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk mengecek kesiapan dari Pemkot Pekalongan, TNI dan Polri dalam rangka menghadapi libur Nataru.
“Semua kegiatan tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan-pembatasan yang tercantum dalam aturan tersebut,” kata Kapolres.
Tinggalkan Balasan