Eranasional.com – Pemkot, Polres, dan Kodim Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aparatur pemerintah dan keamanan pun akan melakukan pengetatan selama masa Nataru guna mencegah penyebaran Covid-19.
Pemkot, Polres, dan Kodim Bekasi pun menandatangani Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi. Dalam edaran tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.
“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.
“Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” jelasnya.
Selain itu Rahmat juga meminta jajarannya untuk melakukan koordinasi yakni dengan Camat, Lurah, Kepala Puskemas, Kepala Kepolisian Sektor, Komandan Rayon Militer, Babinkamtibmas, dan Babinsa. Hal ini dalam melakukan optimalisasi Satgas Covid-19.“Untuk masing-masing kecamatan, kelurahan serta RT dan RW paling lama tanggal 20 Desember 2021,” tuturnya.
Rahmat menegaskan jajarannya akan melakukan penguatan terhadap penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan dengan pendekatan 5M. Penguatan 5M juga diikuti dengan penguata 3T dalam melakukan optimalisasi pencegan penyebaran virus Covid-19 di Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan