Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pemerintah kota setempat telah menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selama periode hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 .

“Kami terus mengoptimalkan fungsi satgas di masing-masing lingkungan. Baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW untuk menerapkan kembali protokol kesehatan (Prokes) yang lebih ketat,”ungkapnya, Rabu (22/12/2021).

Menurutnya, penegakkan prokes yang dibarengi dengan pendekatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas harus diperkuat menjelang hari besar tersebut.

Disisi lain, Pemko Palangka Raya kata dia, juga akan memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan.

Guna memaksimalkan penegakkan prokes maka diperlukan koordinasi bersama pemangku kepentingan. Seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya. Terutama untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.