Eranasional.com – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta naik dari level satu menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.
Pembaruan level PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Dalam Inmendagri itu dijelaskan, penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.
Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level satu sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbudristek, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (work from office/WFO).
Tinggalkan Balasan