Eranasional.com – Perjalanan hidup seseorang sangat misterius, kadang mulus tanpa hambatan apapun, sehingga sampai pada puncaknya. Namun terkadang justru jatuh tersungkur dan tanpa ampun. Artinya posisi setiap manusia dalam kehidupan sulit ditebak.

Narasi di atas hampir sama dengan perjalanan hidup Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Sebelum menjadi orang nomor satu di Kota Bekasi, Bang Pepen ternyata pernah menjadi sopir bus. Bahkan, pada suatu kesempatan ia mengemudikan sendiri bus hibah dari Kementerian Perhubungan dari Bandung menuju Bekasi pada awal 2019 silam.

Ia kemudian menyetir bus karyawan mengantar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi dari Stadion Patriot Candrabhaga ke kantor Pemkot Bekasi sebanyak tiga rit. Saat ditanya alasan mengendarai bus, Pepen mengatakan, dirinya mengingat sewaktu muda pernah bekerja sebagai sopir bus di sebuah perusahaan swasta.

“Dulu saya membawa bus pada saat kerja di swasta. Sempat sepekan yang lalu saya membawa bus hibah dari Provinsi Jawa barat untuk dibawa ke Kota Bekasi, dengan bawa sendiri,” ujar Pepen kala itu.

Bahkan politikus Partai Golkar ini mengaku masih mengantongi SIM B1 yang dikhususkan bagi sopir bus dan truk. “Saya punya SIM B1 ya, jadi harus tertib administrasi berkendara juga. Ini (SIM B1) saya buat dua tahun yang lalu waktu saya bawa truk sampah hibah DKI,” ucapnya.

Pepen sendiri menjabat Wali Kota Bekasi sejak 3 Mei 2012 menggantikan politikus PDIP Mochtar Mohamad yang juga tersandung kasus korupsi. Dia juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 1999-2004 dan Ketua DPRD Kota Bekasi 2004-2008.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen tersangka dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.

Selain Pepen, KPK menetapkan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sama “KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Sebagai tersangka pemberi ada empat orang yakni AA, LBM, SY, MS. Dan sebagai penerima RE, MB, MY, WY dan JL.