Eranasional.com – Untuk mencegah adanya korupsi di tingkatan bawah, Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan kepada para kepala desa untuk lebih transparan dalam mengelola dana desa.

Menurutnya, transparansi pengelolaan dana desa tentunya perlu dilakukan oleh desa mulai dari sekarang.

“Perlu kami ingatkan, pengelolaan dana desa itu harus berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipated dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran,” katanya, kepada wartawan.

Ia mengakui kalau pengelolaan dan penggunaan dana desa bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Sebab ada mekanisme dan pengawasan agar dana desa benar-benar tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat.

Menurut dia, sesuai dengan laporan yang diterima, besaran dana desa di masing-masing desa itu berbeda-beda. Mulai dari Rp800 juta hingga Rp2 miliar.

Besaran dana desa tersebut sesuai dengan klasifikasi jumlah penduduk dan status desa.

“Terkait dengan transparansi dana desa bisa menggunakan Siskeudes atau sistem keuangan desa,” katanya.

Wabup juga menyampaikan kalau pihaknya terus melakukan pendampingan, pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana desa.

“Itu kami lakukan untuk pencegahan korupsi dana desa,” kata dia. [Antara]