Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri.

“Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini,” kata Bachtiar.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan.

Ia menganggap, bahwa tuntutan 2 tahun itu yang sebelumnya dilayangkan JPU tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.

“Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP,” pungkas Nurdamewati Sihite

Syukurnya, kata Nurdamewati, hakim mampu melihat fakta-fakta hukum dengan jernih dan memberikan vonis dengan adil.

“Di sini saya kira hakim sudah adil dalam menetapkan vonis terhadap klien kami,” ujar Nurdamewati Sihite.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tak gentar ketika menyuarakan keadilan, seperti yang dilakukan Mardedi ketika membela rakyat melawan ketidakadilan.