“Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan,” imbuhnya,

Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas.

Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Warga sebelumnya memblolade akses jalan menuju ke areal pertambangan dengan portal.

Aksi itu berawal dari permasalahan jalan desa yang menjadi akses ke perusahaan tambang dan sawit.

Warga mengklaim, perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada warga sebagai kompensasi jalan desa dilintasi truk-truk milik perusahaan.

Massa yang mengatasnaman warga dari lima desa di Kecamatan Muko- Muko Bathin VII dan aliran Sungai Batang Bungo, Kabupaten Bungo pun melakukan aksi dengan memasang portal di jalan.

Beberapa angkutan batubara mulai mengantre di sepanjang jalan karena tidak bisa lewat portal besi yang sudah terpasang.