Bupati Batang, Wihaji

Batang – Sekitar 264 orang perangkat desa di Kabupaten Batang terancam dipecat, karena belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Hal itu dikarenakan, Bupati Batang Wihaji mengeluarkan kebijkan baru terkait Perbup Nomor 09 Tahun 2016 tentang syarat minimal pendidikan terakhir SMA atau sedarajat bagi perangkat desa.

“Perbup 09/2016 itu, mengatur jabatan perangkat desa minimal pendidikannya SMA dengan batasan waktu di tahun 2022,” kata Wihaji usai menghadiri pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang, Selasa (15/2/2022).

“Semangatnya agar ada peningkatan sumber daya manusia (SDM). Karena sekarang dibutuhkan SDM yang kompetitif,” lanjutnya.

Terbitnya kebijakan Perbup baru itu memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk melanjutkan pendidikan agar segera memiliki ijazah SMA atau sederajat hingga tahun 2024.

“Oleh karena itu, dengan pertimbangan yang cukup matang dan argumentatif dalam diskusi yang melibatkan Kabag Hukum, Inspektorat dan OPD terkait memutuskan menerbitkan Perbup baru  perpanjang batas akhir pendidikan tiga tahun kedepan atau hingga tahun 2024,” kata Wihaji.

Dengan adanya Perbup baru itu, Wihaji berharap bisa dimaksimalkan oleh perangkat desa untuk segara menuntaskan pendidikanya.

“Perbup baru yang  saya tandatangani di tahun 2022 ini harus dijalankan dengan baik oleh perangkat desa, untuk melanjutkan pendidikanya hingga tahun 2024,” harap Wihaji.

Bupati juga mengatakan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dalam satu bulan mendapatkan Rp2.022.000,-. Honor itu dinilai dari gaji golongan ASN yang paling rendah.

“Siltap perangkat desa di Batang sudah sesuai dengan perintah Permendagri,” pungkasnya. (*)