Eranasional.com – Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

“Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2).

Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.

Selain itu, penutupan sementara 1×24 jam (4), penutupan sementara 3×24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7×24 jam masing-masing satu tempat usaha.

Pemberian sanksi berupa denda sebesar 15 juta rupiah dan penutupan selama 7×24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.