Komferensi Pers Polres Jepara Oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH tentang pencurian kendaraan bermotor senin (13/04)

Eranasional.com – Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) di wilayah kota jati Jepara. Dua pelaku yang berinisial R (43) dan RS(24) itu disinyalir sudah melakukan perbuatannya sebanyak enam kali dalam kurun waktu satu tahun.

kedua pelaku ditangkap oleh polres jepara pada hari kamis (09/04) setelah melakukan pencurian di kantor PDAM Tahunan.

Dalam Konferensi Persnya, kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap tim resmob satreskrim polres jepara setelah melakukan pencurian sepeda motor yamaha vixion di kantor PDAM.

Penangkapan tersangka bermula dari korban yang melapor telah kehilangan sepeda motor yang terjadi di kantor PDAM Tahunan pada hari rabu (08/04).

“Pelaku di tangkap kurang dari 1×24 jam setelah adanya laporan yang diterima satreskrim polres jerapa dari korban (BS), Sebelumnya Korban melapor telah kehilangan sepeda motor nya di kantor PDAM tahunan”. kata Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Dengan adanya penangkapan ini, Kapolres Jepara Juga mengapresiasi kinerja dari satreskrim polres jepara yang berhasil ungkap kasus pencurian dan pemberatan ( curat ).

Kapolres Juga mengungkapkan, bahwa tersangka R merupakan pelaku residivis yang sebelumnya juga telah melakukan tindak kejahatan selama lima kali di wilayah hukum polres jepara.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana diancam hukuman maksimal sembilan tahun. (riko)