MFA (15) diringkus Polisi lantaran nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu. Foto : Abdul Hakim

Pekalongan – Jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota meringkus seorang bocah berinisial MFA (15) asal Kelurahan Klego yang masih duduk dibangku SMP, lantaran nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Ipda Purno Utomo mengatakan tersangka ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkotika di Kelurahan Klego, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.

“Tim berhasil mengamankan seorang remaja karena kedapatan tengah transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Hasil penyelidikan sementara, tersangka merupakan pengedar sebab hasil tes urine negatif,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Serambi Mapolres Setempat, Jumat (16/6/2022).

Kapolres menambahkan, karena tersangka masih dibawah umur maka MFA mendapat pengawalan khusus dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama masa penyelidikan.

“Untuk sel tahanan juga dipisahkan dari orang dewasa, ada sel khusus,” lanjutnya.

Kapolres mengungkapkan, diamankannya MFA ini setelah adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Pada hari Rabu, (15/06/2022) sekira pukul 13.00 Wib dinyatakan A1, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasii mengamankan tersangka dan barang bukti (bb).

“BB berupa 6 paket sabu bungkus lakban hitam. 4 paket sabu bungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 30, 47Gram, timbangan digital dan HP. Tersangka juga mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama 1 bulan,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu MFA, mengaku hasil dari transaksi narkoba ia pergunakan untuk berfoya-foya. “Enggak saya tabung, buat jajan dan foya-foya aja. Saya sendiri enggak make (narkoba) itu,” katanya. (em-aha)