
Pekalongan – Usai membongkar bangunan Kolam Renang Tirta Sari yang mangkrak selama lebih dari 4 tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan merencanakan akan membangun Sport Center di bekas bangunan tersebut.
“Bangunan ini rencananya akan kita fungsikan seperti sebelumnya, yakni kolam renang dan nantinya akan kita bangun juga untuk sport center,” Kata Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid kepada eranasional di Taman Wisata Laut Pasir Kencana, Minggu (19/6/2022).
Disinggung mengenai darimana anggaran untuk pembangunan kolam renang dan sport center, menurut Walikota, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Anggarannya, kita masih koordinasi apakah bisa dari Kemenpora atau lewat APBD tetapi multiyears. Namun, dengan adanya refocusing kita masih berat jika menggunakan APBD,” kata Aaf, sapaan akrab Walikota.

Meski begitu, Aaf akan tetap berusaha untuk mengajukan anggaran ke Kemenpora.
“Tetap kita usahakan pengajuan dulu ke Kemenpora. Karena bangunan kolam ini sudah 4 tahun mangkrak. Kita ambil langkah untuk bagaimana bangunan ini kita clear kan dulu, diratakan supaya lebih mudah dan cepat dalam pembangunan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Pekalongan, Rizka Septia Nigrum SSTP mengatakan, pembongkaran bangunan Kolam Renang Tirta Sari mendapat nilai jual lelang bangunan sebesar Rp652.887.980, karena aset bangunan memiliki nilai jual.
“Untuk pembongkaran bangunan kolam renang ini Pemerintah Kota Pekalongan tak mengeluarkan anggaran, pasalnya bangunan ini masih memiliki nilai jual. Nilai jual limitnya Rp230 juta, di KPKNL dilelang dan nilai jualnya menjadi Rp652.887.980,” kata Rizka.
Menurut Rizka, Kolam Renang Tirta Sari ini dinilai tak bisa digunakan kembali. Namun aset tersebut masih memiliki nilai jual.
“Kami hadirkan tim penilai (appraisal) untuk menilai aset/bangunan kolam renang ini. Setelah itu kami ajukan ke KPKNL untuk lelang terbuka, dan akhirnya didapat PT yang menang lelang untuk membongkar kolam renang ini,” beber Rizka.
Proses pembongkaran bangunan tersebut maksimal 90 hari kerja dan surat perintah kerja sudah keluar sejak 25 Mei 2022. (em-aha)
Tinggalkan Balasan