Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melakukan konferensi pers terkait aksi pencurian di KA Kaligung yang bertempat di Mapolres setempat. (Foto:Abdul Hakim)

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial LM (52) asal Jember, Jawa Timur usai mencuri tas penumpang Kereta Api (KA) Kaligung yang berisi HP, Laptop, Cooling Pad, Harddisk dan Modem.

Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah yakni IY (51) dan As (43), keduanya berasal dari Semarang dan Magelang.

Kapolres Pekalongan, Kota AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Minggu (10/7/2022), saat tersangka menaiki kereta api Kaligung dari Semarang-Cirebon.

“Awalnya tersangka mengambil tas pinggang terus dicek di dalamnya tidak ada barang berharga, dikembalikan. Kemudian tersangka mengambil satu tas punggung, ada barang berharga terus diambil dan tersangka turun di Stasiun Kota Pekalongan,” terangnya, Jumat (15/7/2022).

Menurut AKBP Wahyu Rohadi, korban bernama Annisa (26) baru menyadari tas punggungnya hilang saat akan turun di Stasiun Pemalang. Dan langsung melaporkannya ke petugas kereta, kemudian pihak KAI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

“Alhamdulillah, tersangka bisa kita amankan dalam waktu dua hari. Dari hasil pendalaman, LM baru pertama kali mencuri barang di kereta api, tapi di bus sudah tiga kali dan semuanya jurusan Jakarta-Pemalang,” jelas Kapolres.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengapresiasi kinerja Polres Pekalongan Kota yang dengan cepat menangani kasus pencurian tersebut dan menurutnya, kejadian itu baru pertama kali terjadi di kereta api.

“Kami dari PT KAI Daop IV Semarang mengucapkan banyak terima kasih kepada Polresta Pekalongan. Dengan kolaborasi pengamanan di kereta api, kasus pencurian ini bisa ditangani dengan baik dan prosesnya berjalan cukup cepat. Untuk kasus pencurian di kereta baru pertama kali,” katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaannya dan segera melapor ke petugas atau kondektur jika melihat adanya tindakan atau gerak gerik yang mencurigakan dari penumpang.

“Harapan kami, keterlibatan dan dukungan dari pelanggan kereta api sangat kami butuhkan, meski pada dasarnya keamanan barang-barang itu menjadi tanggung jawab sendiri walaupun ada petugas yang senantiasa berjaga atau mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” tuturnya.

Annisa, selaku korban pencurian mengaku bersyukur akhirnya pelaku bisa cepat tertangkap.

“Terima Kasih untuk Polres Pekalongan Kota dan PT KAI Daop IV atas kesigapannya, sehingga pelaku bisa cepat tertangkap. Puji syukur, alhamdulillah barang-barang saya juga masih ada,” kata Anisa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini LM dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun, sedangkan dua tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (em-aha)