Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan banyak aktivitas di PPKM level 1 lantaran risiko COVID-19 dinilai rendah saat ini. Seluruh wilayah Indonesia
Foto Ilustrasi

JAKARTA, Eranasional.com – Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan banyak aktivitas di PPKM level 1 lantaran risiko COVID-19 dinilai rendah saat ini. Seluruh wilayah Indonesia termasuk Jabodetabek kembali berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Inmendagri No 40 Tahun 2022, diatur sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan sehari-hari.

Pemerintah menetapkan PPKM level 1 berdasarkan penilaian para pakar di lapangan meski kasus harian Corona dan jumlah pasien yang memerlukan perawatan cenderung meningkat.

Berikut 6 aturan terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek hingga 29 Agustus:

  1. Work from office

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diizinkan hingga 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  1. Supermarket

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  1. Makan di tempat umum

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Bagi tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

  1. Aturan masuk mal

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan memperhatikan ketentuan berikut.

– Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

– Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

– Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

  1. Bioskop

Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

  1. Ngegym

Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100% (seratus persen). ***