SDN 08 Brebes. Foto (Olam)

BREBES, eranasional.com- Sejumlah orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri Brebes 08 Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengeluhkan terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dilingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi, sumbangan tersebut berupa Iuran yang ditetapkan sebesar 400 ribu rupiah per siswa dengan dalih untuk dibelanjakan  komputer dalam kegiatan Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Salah seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa anaknya yang sekolah di SD tersebut dikenakan iuran 400 ribu rupiah.

“Sebenarnya kami sebagai orang tua merasa keberatan, Dana Iuran tersebut katanya untuk dibelikan komputer, ” kata Dia.

Sementara pihak sekolah melalui salah seorang Guru, Sulung Buana membenarkan adanya penarikan sumbangan untuk kegiatan ANBK . Namun perihal penarikan tersebut semua diserahkan kepada pihak Komite Sekolah.

Guru SDN Brebes 08, Sulung Buana saat dikonfirmasi awak media, Sabtu. 17/9/2022 (foto Olam)

“Melalui komite, pihak sekolah meminta partisipasi masyarakat atau wali murid dalam penyediaan computer untuk mengikuti ANBK, dan ini sudah beberapa komputer yang telah dibelikan, ” kata Sulung, (Sambil menunjukan beberapa komputer yang masih tersegel, pada Sabtu (17/9/2022).

Namun, lanjut Sulung, pihak komite juga tidak menekankan keseluruhan siswa wajib memberikan sumbangan sejumlah nominal yang disebutkan, sebagian wali murid juga ada yang memberikan sumbangan kurang dari itu.

Dikatakannya juga, jika penarikan dana kepada wali murid sudah diketahui oleh Dinas terkait.

“Penggalangan dana dari wali murid juga telah diketahui oleh Dinas melalui pengawas sekolah, ” ujarnya.

Tanggapan Kadisdikpora Brebes

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Caridah ketika dihubungi mengatakan, bahwa program ANBK menjadi  tanggung jawab sekolah, sedangkan yang menjadi  persoalan sekolah belum memiliki perangkat komputer sesuai dengan jumlah siswa yang mengikuti ANBK.

Sumbangan regulasinya

Permendikbud No 44/2012

PP No 75/2016

Perbup 11/2021

“Monggo regulasi dipahami bersama agar sumbangan dana pendidikan tidak lagi jadi persoalan terus menerus,” kata Caridah via whatsaap, Selasa (20/9/2022).