Denpasar, ERANASIONAL.COM – Seorang narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35 tahun) diduga tewas dikeroyok di sel tahanan Polresta Denpasar, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Adapun para pelaku rata-rata terjerat kasus narkotika. Mereka adalah ADS, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS dan IGARP.
“Identitas tahanan meninggal dunia inisial AI, pekerjaan swasta. Yang bersangkutan merupakan tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Kasus ini bermula saat AI ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan pada hari Rabu (4/6). Salah satu sel tahanan lalu melaporkan AI jatuh di kamar mandi ke petugas piket.

Petugas piket kemudian melarikan AI ke RS Bhayangkara. Tak beberapa lama kemudian, Al dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit. Belakangan diketahui dari pemeriksaan bahwa Al meninggal dunia diduga akibat dikeroyok.