UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto: Kemendikbud

YOGYAKARTA, Eranasional.com- Gugatan Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Sunan Kalijaga) terhadap Rektor UIN Sunan Kalijaga berkaitan dengan tidak transparansinya pihak rektorat UIN Yogya dalam hal pengelolaan anggaran dana uang kuliah mahasiswa terus bergulir.

Pada perkara bernomor: 019/VII/KIP-PS/2021  Sidang Kedua Sengketa Informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP RI), menurut penasehat hukum dari Senat Mahasiswa UIN Yogya, Abdul Hakim meminta agar UIN Sunan Kalijaga Tidak Menjadikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai Pelindung, dalam melegalkan tidak trasnparannya pengelolaan anggaran di UIN Sunan Kalijaga.

Komisi Informasi Pusat (KIP) RI yang menggelar sidang kedua gugatan sengketa informasi dan transparansi anggaran yang dilayangkan oleh Senat Mahasiswa (SEMA) terhadap Rektorat UIN Sunan Kalijaga pada Senin (12/9)

Abdul Hakim menyatakan pihak UIN Sunan Kalijaga sudah melakukan kesalahan besar – yaitu  Kampus yang berstatus  sebagai institusi milik negara yang seharusnya memberikan layanan informasi secara transparan, malah melakukan hal sebaliknya.

“UIN Sunan Kalijaga seharusnya sebagai lembaga pendidikan tinggi memberi contoh soal akuntabilitas dan transparansi anggaran” tambahnya.

Sementara itu menurut penuturan Gurnadi Ridwan dari Divisi Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) bahwa kampus seringkali menjadi ladang basah dalam pemungutan uang-uang yang tidak jelas. Pemungutan anggaran yang tidak jelas dari pihak rektorat. Biasanya berdalih penerimaan mahasiwa, uang penelitian hingga proses penentuan dan penentuan uang kuliah tunggal yang tidak sasaran.

Saat ditanya mengenai kesalahan pihak UIN Sunan Kalijaga, Abdul Hakim secara tegas menyatakan bahwa kesalahan UIN Sunan Kalijaga adalah tidak memberikan informasi terkait anggaran secara jelas. Dan itu dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa pihak UIN Sunan Kalijaga  sudah melanggar pasal 9 dan 11.

Kesalahan elementer UIN Sunan Kalijaga adalah tidak memberikan informasi secara jelas. Seharusnya tanpa diminta pun, UIN Sunan Kalijaga sudah seharusnya memberikannya penggunaan anggaran secara transparan.

Regulasi keterbukaan informasi publik diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai  landasan bagi institusi publik agar senantiasa transparan dalam menyampaikan informasinya.

Apakah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kampus selama ini berjalan ? Sedangkan mahasiswa menjadi pengawas soal transparansi publik.

Abdul Hakim juga menginformasikan bahwa KIP RI akan menggelar sidang ketiga. Pihak KIP akan melakukan pemeriksaan di UIN Sunan Kalijaga terkait dengan kelengkapan berkas.