BREBES, Eranasional.com- Ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar aksi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Kamis (20/10/2022).
Aksi tersebut dilakukan sebagai upaya penolakan terhadap rekomendasi nomer : 094/B/DPP-APDESI/X/2020 yang dilakukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Menurut Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Brebes Khamim, keputusan tersebut jelas sangat merugikan pihaknya (Perangkat Desa).
“Terutama pada poin nomer 4 yang menyatakan bahwa masa jabatan perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, “jelas Khamim.
Hal tersebut, menurut Khamim, tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dimana masa jabatan perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun, kami mohon kepada pihak-pihak terkait untuk meluruskan atau mencabut rekomendasi dari APDESI tersebut secara tertulis, apabila tidak bisa maka kami minta untuk organisasi APDESI supaya dibubarkan, “tegasnya.
Sementara aksi tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes Wurja, Komisi I Moh Rizki Ubaidilah serta Sekretaris Daerah Djoko Gunawan, kemudian mereka menandatangani surat pernyataan penolakan.
” Misal nanti jabatan perangkat Desa disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa itu nantinya Desa akan kedodoran adminstrasinya, setiap Kepala Desa baru perangkat ganti baru, sudah barang tentu adminstrasi tidak akan mampu, “kata Wurja.
Anggota DPRD yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 periode ini juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangi surat penolakan.
“Untuk selanjutnya kami akan bersurat ke Mendagri, “pungkasnya. (Olam)
Tinggalkan Balasan