Salah satu peserta nikah massal gratis sedang menunjukkan buku nikah.

Pekalongan – Program nikah massal gratis dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M yang diselenggarakan Kanzus Sholawat Kota Pekalongan pimpinan Habib Luthfi bin Yahya diikuti 20 pasangan berbagai usia, Jumat (28/10/2022).

Peserta mulai dari pasangan muda yang berusia 19 tahun sampai pasangan yang telah memiliki cucu berusia 62 tahun. Ke-20 pasangan tersebut berasal dari Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan.

“Dari pasangan ini ada yang kali pertama menikah namun secara umur masih muda. Ada pula nikah kali kedua karena ditinggal meninggal atau putus dengan pasangan sebelumnya,” kata Kepala Kemenag Kota Pekalongan, H Kasiman Mahmud Desky, yang juga selaku Koordinator Panitia Nikah Maulid.

Menurut Kasiman, nikah massal ini merupakan agenda rutin yang digelar Kanzus Sholawat pimpinan Habib Luthfi dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi. Selain difasilitasi menikah secara gratis, para peserta juga mendapat hadiah berupa baju muslim hingga tali asih dari panitia.

“Ini menjadi suatu kebahagiaan bagi pasangan nikah Maulid karena mereka turut merayakan kelahiran Nabi pada momen maulid ini,” kata Kasiman.

Kasiman menambahkan, dengan mengikuti acara nikah massal gratis ini para mempelai tidak hanya sah secara agama sebagai pasangan suami istri, tetapi juga legal atau resmi menurut hukum di Indonesia.

“Semoga pasangan nikah maulid ini bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dan mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, warohmah, taat hukum, tertib dalam kehidupan bermasyarakat, serta melaksanakan tugas masing-masing sebagai suami dan istri secara sah agama maupun negara,” pungkasnya.

Salah seorang pengantin termuda yakni Ihson (19) dari Gamer dan Bela dari Panjang mengaku senang berkesempatan mengikuti nikah massal gratis ini. Mereka berharap kesehatan serta rezeki yang lancar senantiasa mengiringinya.

“Alhamdulillah senang, kami berharap rumah tangga kami bisa tentram dan lancar serta segera diberi keturunan,” kata Ihson. (*)