Eranasional.com – PSBB ( Pembatasan Sekala Besar Besaran ) untuk Malang Raya secara resmi berlaku efektif tanggal 17 Mei 2020, yaitu hari Minggu, Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat mengadakan pertemuan dengan Forpimda Malang Raya di Kantor Bakorwil Malang.

“Tiga hari semenjak besok, adalah masa sosialisasi. Setelah itu PSBB akan efektif. Jadi hari Minggu PSBB Malang Raya sudah efektif diberlakukan.” Ujar Khofifah

Khofifah menjelaskan bahwa mulai besok, Kamis (14/5) Malang Raya akan menerapkan masa sosialisasi. Masa ini dilakukan selama 3 hari. Yakni hingga Sabtu (16/5). Dimana pada saat tersebut, pemda dan perangkatnya mulai bergerilya melakukan sosialsiasi dan aturan-aturan PSBB sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian di hari ke 4 sampai hari ke-6 disebut sebagai masa pembinaan dan teguran bagi masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran aturan PSBB yang berlaku di setiap wilayah Malang Raya.

“Dan kemudian di hari ke 7 sampai dengan hari ke 15 adalah teguran serta dilakukan penindakan bagi yang terbukti melanggar ” tegas Khofifah .

Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah menjelaskan bahwa jika malam ini pihaknya bersama Pemda tiga daerah diwilayah Malang Raya tengah menyelesaikan sinkronisasi Perwali dan Perbup PSBB. Beliau menegaskan, Perwal Kota Malang, Perwal Kota Batu dan Perbup Malang tentang PSBB sudah harus diselesaikan. (tyo/red)