Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.

Palangka Raya, Eranasional.com – Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya masih mengkaji terkait kebijakan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dari berbagai pelayanan publik.

“Terkait hal tersebut masih kami kaji. Namun pada prinsipnya sepanjang pelayanan publik tetap dapat berjalan cepat, tepat, mudah, transparan, akuntabel serta tidak menghambat dari sisi SOP, maka bisa saja kebijakan tersebut dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (3/3/2022).

Menurut Sekda Kota Palangka Raya itu, kebijakan pemerintah pusat terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam berbagai pelayanan publik, secara tidak langsung akan mendorong program Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memaksimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.

“Terutama mendorong kebijakan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, untuk mencapai UHC atau cakupan semesta BPJS Kesehatan hingga 95 persen bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” bebernya.

Terlepas dari itu tambah Hera, Pemerintah Kota Palangka Raya siap mendukung kebijakan BPJS Kesehatan tersebut, sekalipun dikaji terlebih dahulu.

Terlebih jelas Sekda Kota Palangka Raya mengatakan, pemerintah kota Palangka Raya telah mempunyai pelayanan terpusat, yakni adanya Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah berjalan di Dinas PMD-PTSP setempat. Pada MPP tersebut sudah ada satu keterpaduan pelayanan. Termasuk terkait BPJS Kesehatan.

“Artinya pelan-pelan Pemerintah Kota Palangka Raya mendorong untuk setiap layanan di MPP bisa saling mendukung. Termasuk dalam menyesuaikan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu prasyarat,” tambahnya.

Sementara bicara soal pengawasan dalam hal pelayanan publik sejauh ini tambah sekda, Pemerintah Kota Palangka Raya sudah memiliki tim internal dan tim terpadu serta tim saber pungli.

“Tim ini akan melakukan pengawasan terhadap praktik ilegal dalam mengantisipasi masyarakat bermain pintu belakang dalam mendapatkan pelayanan,” tandasnya. (MC)