Ilustrasi Tambang Ilegal

Eranasional.com – Polres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Riswadi memberikan tanggapan terkait adanya penambangan ilegal di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Riswadi mengatakan tambang ilegal di Pulau Maniang kasusnya sudah masuk ketahap penyidikan.

“Saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka,” Katanya kepada Eranasional.com, Rabu 14 Desember 2022.

Ia juga menyampaikan dalam penyelidikan terus berkordinasi dengan Sat Reskrim dan Propam Polres Kolaka terkait adanya dugaan oknum instansi yang terlibat.

“Terkait keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa utk polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dgn Propam Polres Kolaka utk melakukan penyelidikan”, lanjutnya.

Dirinya berharap agar tidak ada lagi aksi penambangan ilegal dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal.

“Utk kedepannya diharapkan tdk terjadi lagi aksi penambangan ilegal, diharapkan kpd masyarakat utk tdk melakukan penambangan ilegal.” Tutupnya

Sebelumnya, Rendi Tabara Ketua LPPH melaporkan PT Suriah Lintas Gemilang (SLG) ke Polres Kolaka  Dikarenakan pihak perusahaan tersebut tidak memiliki izin penambangan dari PT SLG yang dipimpin oleh Saudara S.

Sebagai informasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusungkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik.

Rendi Tabara juga mengatakan aktivitas penambangan tanpa izin di pulau Maniang, kepolisian di harap mampu menangani kasus tambang tanpan izin tersebut sampai tuntas.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.

“Sebanyak 7.500 MT sudah berhasil close untuk di kirim ke smelter, tentunya untuk mengeluarkan barang rampasan tersebut melibatkan banyak orang, di antaranya adalah mulai dari syahbandarnya yang memberikan izin olah gerkanya dan berlayarnya kemudian fasilitator penyedia dokumen agar barang tersebut bisa keluar dan yang paling penting adalah ownernya dan penadah nikelnya, karena merekalah otak di balik ilegal mining ini,” bebernya.