Selain itu, bagi travel gelap yang kedapatan mengangkut penumpang, akan dikenai sanksi sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menegaskan dirinya tidak akan segan – segan untuk memecat anggotanya di lapangan apabila kedapatan menerima sogokan dari pemudik di pos penjagaan.

“Kalau masyarakat bisa menyampaikan buktinya, videonya pasti kita akan tindak tegaslah, kita tidak main – main masalah mudik,” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. (red)