Pegawai kategori Penyedian Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan usia bagi pegawai kategori Penyedian Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yakni maksimal 56 tahun terhitung mulai 1 Januari 2023. Sejumlah SKPD menawarkan agar posisi pegawai usia tua itu digantikan oleh keluarga atau anaknya.

“Bapak itu punya anak yang butuh pekerjaan enggak? Kalau ada, ya sudah anaknya masuk menggantikan. Jadi sesuai, akan kami fasilitasi,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

Hari mengungkapkan, setidaknya ada 100 pegawai PJLP usia di atas 56 tahun yang kontraknya resmi berakhir. Meski begitu, dia menyebut tidak ada gejolak di lingkungannya terkait aturan pembatasan usia ini.

“Kalau faktor usia, mungkin 100-an, tapi enggak ada gejolak atau mempermasalahkan,” ujarnya.

Solusi yang sama juga ditawarkan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia berjanji akan mengizinkan posisi PJLP yang diberhentikan karena faktor usia akan digantikan oleh anak-anaknya.

“Jadi tidak semuanya diberhentikan. Kalau mereka minta digantikan oleh anak atau keluarganya, bisa kita coba proses,” ucap Asep.

Asep menyebut, sekitar 600 PJLP di lingkungan Dinas LH DKI Jakarta yang kontraknya telah berakhir per tanggal 31 Desember 2022 lalu.

“Pak Gubernur menyampaikan, kalau umpamanya usia 56, 57 masih bisa. Tapi kalau usia 60 sampai 70 tahun lebih baik di rumahkan saja. Kita juga memahami produktivitasnya berbeda dengan yang usia 30, 40 tahun,” katanya.

Asep mengatakan, usia 56 tahun merupakan batas usia produktif tenaga kerja. Selain itu, ada aturan batas usia penerima yang tercantum dalam persyaratan penerima jaminan kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi mau tidak mau, supaya bisa ter-cover baik oleh BPJ, maka batas usianya adalah 56 tahun,” ungkap Asep.

Sebagai informasi, ketentuan batasan usia PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.