“Ada lima orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Budhi.
Menurutnya, saat ini lima pemilik kafe itu masih dalam pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Mereka nekat membuka kafe remang-remang di tengah wabah Covid-19 dan bulan suci Ramadan.
“Lima orang tersebut sedang kita periksa lebih lanjut,” cetus Budhi.
Selain itu, Budhi juga menyampaikan pihaknya turut mengamankan tujuh orang pemuda yang melakukan tawuran di Jalan Bugis dini hari tadi. Mereka diberi sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan PSBB.
“Sesuai dengan Pergub DKI Nomor 33 dan 41 Tahun 2020 mereka akan diberikan sanksi membersihkan fasos fasum di Jakarta Utara dengan menggunakan rompi oranye,” tukasnya. (red/jawapos)
Tinggalkan Balasan