BPPH Pemuda Pancasila (PP) NTB Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Fihiruddin. (Foto: ISTIMEWA)

MATARAM, Eranasional.com – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan permohonan penangguhan penahanan Fihiruddin Senin (9/1/2023).

Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila NTB, H Salman menyampaikan, Pemuda Pancasila menginginkan win win solution. Dari itu, pihaknya melakukan penangguhan penahanan bersama dengan tim Kuasa Hukum keluarga.

Langkah yang diambil ini kata Salman, sudah direstui oleh Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Nasional, Sebab Pemuda Pancasila adalah organisasi komando.

“Jika penangguhan penahanan ditolak, kita akan ajukan Praperadilan. Langkah konkret Praperadilan, kita dari Pemuda pancasila NTB akan berikan suatu jaminan nanti, karena kita adalah organisasi profesional,” tegasnya.

Namun ditegaskannya lagi, bahwa Pemuda Pancasila saat ini bukan aksi tangan, tapi aksi otak. Sehingga pihaknya akan terus melakukan proses sesuai aturan yang berlaku.

“Sama dengan surat audiensi kita ke DPRD NTB. Ini sudah dua kali kita bersurat, jika ketiga nanti tidak diterima juga, kita akan lakukan aksi Soladiritas kader berbarengan dengan surat keempat,” tegasnya lagi.

Dalam kasus yang dialami M Fihiruddin selaku Sekwil MPW Pemuda Pancasila NTB, pihaknya akan berusaha mampu menjadi mediator.

“Tapi ketika nanti tidak mampu mencapai jalur perdamaian atau harapan kami, baru kami lapor ke MPN. Kami harap MPN Pusat juga bisa turun nantinya,” harap dia.

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophiaan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga marwah organisasi. Sehingga dalam persoalan kasus hukum seperti yang dialami salah satu kader terbaiknya, Pemuda Pancasila bersama BPPH-nya harus berjalan sendiri.

Kuasa Hukum Fihiruddin, M Ikhwan juga mengaku siap membuka ruang untuk jalur perdamaian. Terlebih kepada pihak pelapor, selaku wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.

“Kami akan berikan pendampingan dan hak hukum. Salah satunya mengajukan hak penangguhan penahanan. Kemungkinan juga Praperadilan kita ajukan. Klien kita, Fihiruddin telah menjalani proses dengan baik,” singkatnya.