JAKARTA, Eranasional.com – Pengendara kendaraan bermotor atau berbasis tenaga listrik akan dikenai tarif sebesar Rp5.000 sampai dengan Rp19.000 saat melewati jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, besaran tarif ini masih sebatas usulan. Dengan demikian, besaran tarif itu belum finas hingga saat ini.
“Ada rincian kemarin, kalau enggak salah di angka Rp5.000 hingga Rp19.000. Di antara angka itu,” kata Syafrin Liputo, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, besaran tarif tersebut masih berdasarkan formulasi yang dilakukan sebelum pandemi COVID-19. Karena itu, menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta akan menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun aturan terkait ERP ini masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
“Oleh sebab itu, setelah Peraturan Daerah (Perda) terbentu, kami akan melakukan penyesuaian tarif ERP, sehingga sesuai dengan kondisi terkini,” terangnya.
Syafrin mengungkapkan, tarif ERP tidak akan dipukul rata, baik untuk pengendara kendaraan bermotor atau kendaraan berbasis listrik. Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
“Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori seperti mobil, angkutan umum, angkutan barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” tutur Syafrin.
Raperda PPLE
Rincian penerapan telah sistem ERP tercantum dalam Raperda PLLE. Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PLLE.
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam ayat yang sama, diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik. Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PLLE, disebut pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Penetapan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan sejumlah prinsip, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Raperda PLLE.
Beberapa prinsip dalam Pasal 14 itu adalah berdasar jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, dan efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Akan Terapkan Sistem Berbayar
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M Husni Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said.
Tinggalkan Balasan