Tiga nama calon Sekda DKI telah disetorkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

JAKARTA, Eranasional.com –  Tiga nama calon Sekda DKI telah disetorkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi akan memilih salah satu dari ketiga pejabat ASN yang lolos seleksi tahap akhir setelah sebelumnya ke-tiga nama calon Sekda DKI terpilih berdasarkan hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya yang dilakukan panitia seleksi.

“Sudah ke Kemendagri, tanya ke kepegawaian (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Heru kepada awak media di Jakarta Utara, Selasa, 31 Januari.

Ditargetkan, Sekda DKI akan terpilih pada tanggal 2 Februari mendatang dan dilantik oleh Heru. Namun, Heru mengaku tak tahu kapan pilihan Jokowi akan diputuskan.

“Saya belum tahu,” ujarnya.

Dalam Pengumuman Nomor 4 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro selaku ketua panitia seleksi terbuka sekda DKI, disebutkan tiga nama yang lolos lelang jabatan tersebut.

Tiga nama calon Sekda DKI tersebut yakni Joko Agus Setyono yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali, Dhany Sukma yang saat ini menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta.

Ketiga nama tersebut telah melewati tahapan seleksi administrasi, tes kompetensi bidang, tes manajerial dan sosiokultural, hingga wawancara dengan panitia seleksi.

Dalam tahap akhir seleksi, tersisih tiga nama lain yakni Kepala Inspektorat DKI Syaifullah Hidayat, Kepala Pelaksana Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Isnawa Adji, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra.

Berdasarkan Pasal 114 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Presiden memilih satu dari tiga nama calon untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya. **