Kantor Bea Cukai Kalbagbar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil mengagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat, Selasa (31/1/2023). (Foto: ISTIMEWA)

PONTIANAK, Eranasional.com – Tim gabungan Bea Cukai Kalimantan bagian barat bersama Direktorat reskrimsus Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sedikitnya 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dari Malaysia. Melalui penangkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar.

Upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman keras ilegal tanpa cukai yang masuk ke Indonesia ini, dilakukan melalui jalur darat. Dari penangkapan itu, petugas gabungan pun menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R dan A.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai menerima laporan dari masyarakat bahwa telah masuk minuman keras ilegal tipe c ke wilayah Kalimantan Barat

Bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, tim gabungan akhirnya menangkap 2 buah truk berisi puluhan botol minuman keras ilegal tipe C senilai lebih dari Rp 7 miliar.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 2 unit truk dan 10.086 botol minuman keras ilegal tipe C berbagai merek, dengan kadar alkohol tinggi.

PLT Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan dari total 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu, ditaksir bernilai hingga mencapai Rp 7 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.

“Dari hasil penghitungan kami, dari total 10.086 botol minuman keras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp 7 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, petugas juga turut menyita ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, yang turut diamankan saat petugas menggeledah muatan truk miliki para tersangka.

Petugas resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni S, R, dan A. Ketiganya pun kini diserahkan ke Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ketiga tersangka ke Polda Kalbar,” imbuhnya. **