BOGOR, Eranasional.com – Polresta Bogor Kota akan menindak kendaraan dengan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar. Sebab, knalpot tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi sudah seharusnya ditertibkan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat di Sindang Barang, Jumat (3/2/2023).
Bismo menyatakan, knalpot ‘brong’ menjadi salah satu hal yang dicurhatkan oleh masyarakat kepada polisi.
“Perihal knalpot brong menjadi salah satu pembahasan yang dikeluhkan warga Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor,” ungkapnya.
Menurut Bismo, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi adalah sebuah pelanggaran. Maka dari itu pihaknya tidak akan segan menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Bismo telah meminta jajarannya untuk melaksanakan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong. Dia meminta pihaknya menindak sesuai hukum yang berlaku.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Lantas untuk melaksanakan penertiban terhadap knalpot brong. Bilamana kedapatan agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan