Eranasional.com – Sebanyak 324 kendaraan pribadi dan 13 travel dari luar daerah berhasil dihalau aparat gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP ketika melintas di wilayah Depok menuju Jakarta karena tidak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan kegiatan patroli, hunting dan cek point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak tanggal 28 Mei 2020. Dan sampai 1 Juni 2020, didapatkan beberapa angkutan orang yang hendak masuk ke arah Jakarta melewati Depok.

“Yang kami tindak di antaranya beberapa kendaraan travel yang berpelat hitam menyalahi PSBB, dan Perwali serta menyalahi Undang-undang Lalu Lintas, tepatnya melanggar Pasal 308, yakni menyalahi aturan trayek dimana ancamannya adalah kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah didampingi Dandim 0508/Depok, Kolonel Inf Agus Israk Miraj, Selasa 2 Juni 2020.

Jumlah travel yang diamankan yakni 13 kendaraan jenis bus dan minibus. Mereka kendapatan ingin masuk Jakarta dengan beragam modus, salah satunya melalui jalur-jalur tikus untuk mengelabui petugas jaga.