Ilustrasi (Foto: Instagram)

JAKARTA, Eranasional.com – Polisi tengah mendalami kasus dugaan seorang guru agama honorer berinisial MA mencabuli 7 siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur. Jika terbukti bersalah, MA akan dikenakan hukuman 15 tahun penjara.

“Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016,” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, Jumat (10/2/2023).

Untuk diketahui, berikut bunyi Pasal 76 E UU Perlindungan Anak:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sanksi untuk pelaku yang terbukti melanggar Pasal 76E UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 82. Sanksi pokok dalam Pasal 82 berada di ayat (1) yang bunyinya:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”

MA juga terancam diberikan pidana tambahan 1/3 dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Sebab dalam Pasal 82, ada sejumlah faktor yang membuat pelaku diberikan pidana tambahan yaitu: orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

Selain itu, tambahan 1/3 hukuman pidana juga dapat diberikan jika perbuatan pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Kamis (9/2) malam. Saat ini dia masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD ini diduga terjadi sejak Juli 2022. Kasus terbongkar setelah ada korban melapor ke polisi.

“Akhirnya ada siswa yang berani adukan ke kita,” kata AKBP Ahmad Fanani.

Tersangka MA dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disdik DKI Akan Beri Sanksi Jika Terbukti Bersalah

Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru agama terhadap siswi SD di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan saat inibkasus tersebut tengah ditangani kepolisian.

“Sudah diproses di kepolisian,” kata Nahdiana, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menyebutkan, oknum guru tersebut berstatus sebagai tenaga honorer. Disdik menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut kepada kepolisian.

Saat ini, kata Nahdiana, Disdik DKI telah menonaktifkan sementara oknum guru tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan kepolisian.

“Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan guru tersebut dinonaktifkan untuk sementara,” terangnya.

Nahdiana memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan. Sehingga, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila oknum guru itu terbukti melakukan pencabulan.

“Kalau pelanggaran ini semuanya akan kita proses, nanti kalau terbukti akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kita proses. Ini masih dalam proses,” imbuhnya.