JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan kawasan sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sebagai zona merah pedagang saat momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD). Kawasan tersebut wajib steril dari para pedagang di jam yang telah ditentukan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di sepanjang Jl Sudirman-Thamrin,” demikian informasi yang dipublikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta dikutip, Minggu (12/2/2023).
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja HBKB, yaitu Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku sejak Minggu (12/2/2023) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
“Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning,” jelas Pemprov DKI lagi.
Hal tersebut, kata Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama berkegiatan CFD. Pemprov DKI mengimbau agar pedagang segera mengosongkan area yang masuk ke dalam zona merah.
“Bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut wajib mengosongkan area yang dan melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang ditetapkan,” tegas Pemprov DKI.
Tinggalkan Balasan