
Sebagai penggantinya, para pedagang bisa membuka lapak di wilayah yang masuk zona hijau, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk betung, dan Jalan Galunggung.
“Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III atau V,” sambungnya.
Pedagang Minta Solusi yang Tepat
Menanggapi itu, Eddy (59), pedagang di kawasan CFD Sudirman-Thamrin mengaku sudah mengetahui tentang kebijakan tersebut. Dia menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
“Jujur saja ya, kalau saya enggak setuju. Tapi mau bagaimana lagi, dipaksa tetap enggak boleh berjualan saat CFD,” katanya saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/23).
Meski begitu, Eddy tetap akan mengikuti aturan yang telah dibuat Pemprov DKI, dan berharap para pedagang diberikan solusi yang tepat dan sepadan.
“Ya enggak salah juga sih, pedagang memang harus diatur. Tapi tolong dikasih juga solusi yang enggak merugikan kita. Minggu pagi itu kan banyak orang olahraga, yang beli dagangan kami banyak,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan