
JAKARTA, Eranasional.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan kawasan sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin sebagai zona merah pedagang saat momen Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD). Kawasan tersebut wajib steril dari para pedagang di jam yang telah ditentukan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan zona merah pedagang pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di sepanjang Jl Sudirman-Thamrin,” demikian informasi yang dipublikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta dikutip, Minggu (12/2/2023).
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan HBKB Sudirman-Thamrin yang dipimpin Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Tim Kerja HBKB, yaitu Satpol PP DKI Jakarta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Aturan ini mulai berlaku sejak Minggu (12/2/2023) mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB.
“Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning,” jelas Pemprov DKI lagi.
Hal tersebut, kata Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat selama berkegiatan CFD. Pemprov DKI mengimbau agar pedagang segera mengosongkan area yang masuk ke dalam zona merah.
“Bagi para pedagang yang sebelumnya menempati kawasan tersebut wajib mengosongkan area yang dan melakukan aktivitas berdagang pada zona hijau yang ditetapkan,” tegas Pemprov DKI.

Sebagai penggantinya, para pedagang bisa membuka lapak di wilayah yang masuk zona hijau, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk betung, dan Jalan Galunggung.
“Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jalan Kebon Sirih, serta Jalan Karet Pasar Baru III atau V,” sambungnya.
Pedagang Minta Solusi yang Tepat
Menanggapi itu, Eddy (59), pedagang di kawasan CFD Sudirman-Thamrin mengaku sudah mengetahui tentang kebijakan tersebut. Dia menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
“Jujur saja ya, kalau saya enggak setuju. Tapi mau bagaimana lagi, dipaksa tetap enggak boleh berjualan saat CFD,” katanya saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2/23).
Meski begitu, Eddy tetap akan mengikuti aturan yang telah dibuat Pemprov DKI, dan berharap para pedagang diberikan solusi yang tepat dan sepadan.
“Ya enggak salah juga sih, pedagang memang harus diatur. Tapi tolong dikasih juga solusi yang enggak merugikan kita. Minggu pagi itu kan banyak orang olahraga, yang beli dagangan kami banyak,” ujarnya.

Pedagang lainnya, Djoko (46), mengaku dirinya belum tahu mengenai kebijakan larangan berjualan di kawasan CFD Sudirman-Thamrin. Namun, dia tidak mempermasalahkan aturan tersebut.
“Saya baru tahu adalah kebijakan itu. Ya enggak masalah kalau saya, karena saya dagangannya di tempat yang boleh dagang, di daerah Kebon Kacang,” ujarnya.
Dia menyatakan mendukung terkait peraturan Pemprov DKI tersebut. Hal itu justru akan menjadikan lokasi CFD lebih tertata.
“Berarti diatur biar rapih. Enggak ada yang dagang-dagang di jalan seperti yang sudah-sudah. Jadi di satu tempat saja pedagangnya,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan