Foto: iStock

DEPOK, Eranasional.com – Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Depok mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan peserta didik untuk merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine’s Day. Larangan itu disebut dalam rangka mengembangkan karakter peserta didik yang memiliki akhlak mulia.

“Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentiness Day),” kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno, Minggu (12/2/2023).

Dia mengatakan, SE itu dikeluarkan pada Kamis (9/2) dan tercantum dalam Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang larangan ikut serta dan merayakan Valentine’s Day. Sutarno mengimbau kepada peserta didik di Depok tidak mengikuti dan merayakan Hari Kasih Sayang tersebut, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Valentine’s Day sendiri biasa dirayakan pada 14 Februari. Sutarno meminta para guru dan orang tua melakukan pengawasan agar para peserta didik di Depok tidak ikut merayakan Valentine’s Day.

“Guru dan orang tua harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud,” ujarnya.

Pemkot Depok, Jawa Barat, melarang siswa di wilayahnya merayakan Valentine Day. (Foto: ISTIMEWA)

Berikut isi Surat Edaran (SE) dari Disdik Depok terkait larangan pelajar merayakan Valentine’s Day:

Kami mohon perhatian Bapak dan Ibu untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) baik di dalam maupun di luar sekolah

2. Pengawas, Kepala Sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan Pendidikan

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah

4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud.