Eranasional.com – Setelah lama di tutup polsek kalapanunggal kembali membuka layanan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kapolsek AKP Djubaedi mengatakan dengan adanya pendistribusian Blanko pembuatan SKCK dari Polres Sukabumi dari semenjak senin sore kamren 08 juni 2020 layanan skck dibuka kembali karena sangat diperlukan oleh masyarakat.
Namun dalam melayani masyarakat yang mengurus skck itu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Standar Operasional Pelayanan (SOP) pelayanan dalam situasi pandemi pencegahan penyebaran virus covid 19.
“Intinya dalam memberikan pelayanan skck kita tetap menerapkan SOP dalam pencegahan, penyebaran virus dengan disiasati dengan tidak berkerumun dengan tidak mengisi blanko dikantor adapun pengisian bisa dimana saja, ketika sudah selesai baru dianter ke kantor.” Kata Kapolsek AKP Djubaedi
“Dengan diminta no tlp si pemohon skck besok atau lusanya bisa dikabarkan untuk pengambilan.”ujarnya. (dasep)
Tinggalkan Balasan