Gidion memastikan pelaku R akan dikenai pasal percobaan pembunuhan dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka R terancam Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Gidion memastikan, meski pihaknya menerapkan pasal terhadap pelaku, tapi tetap mengedepankan sistem peradilan anak.
“Kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak. Jadi, kita akan memperlakukan pelaku di hadapan hukum sesuai aturan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan