PALANGKA RAYA, Eranasional.com – Tidak lama lagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memiliki Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan. Hal ini setelah evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah selesai dan saat ini tinggal pengajuan register ke Biro Hukum Setda Kalteng.
Rabu (15/2/2023) siang, tim Bapemperda bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, Gloriana Aden bersama jajaran mengadakan rapat membahas evaluasi dari gubernur.
“Intinya tidak ada yang krusial hasil evaluasi dari biro hukum. Kami dan dewan sepakat jika Raperda ini segera diundangkan,” sebut Gloriana didampingi Kabid Adriason.
Gloriana mengatakan Perda tersebut diajukan sejak sejak 2021 dan baru pada Februari 2023 ini evaluasi keluar dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.
Menurutnya butuh perjuangan sekitar 6 tahun untuk memperjuangkan Perda ini pasca dibentuknya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Palangka Raya pada 2017.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan memberikan jaminan kepada instansi dan dunia usaha bahwa keselamatan kebakaran gedung dan lingkungan itu menjadi perhatian,” sebutnya.
Dengan Perda ini pula maka Damkar memiliki kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan gedung di kota setempat. Jika nanti ada gedung yang tidak punya standar keselamatan kebakaran, maka bisa diberikan sanksi administratif.
Gloriana menyebut saat ini Dinas Damkar Kota Palangka Raya telah memiliki 1 ASN yang telah memiliki sertifikat di bidang kelayakan gedung dan 5 ASN lainnya sudah menempuh pendidikan.
Tinggalkan Balasan