KPK mengajukan upaya banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

BANJARMASIN, Eranasonal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Banding ini diajukan lantaran KPK menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui panitera muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani H Maming,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/2/2023).

Ali memaparkan sejumlah alasan yang menjadi landasan KPK mengajukan banding. Ditegaskan, putusan itu belum menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti Mardani Maming.

“Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” tegas Ali.

KPK berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin mengabulkan permohonan banding tersebut.

“KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan tim jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga menghukum Maming mesti membayar uang pengganti senilai Rp110.604.731.752. Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.

Jika harta Mardani Maming masih belum mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752. **