Komisi II DPR RI di Reses Masa Persidangan III tahun 2022-2023 ke Pemprov Sulsel, Jumat 17 Februari 2023. (Foto: Dok Humas Pemprov Sulsel)

SULAWESI SELATAN, Eranasional.com – Pada kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (17/02/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyampaikan pencapaiannya terkait implementasi penerapan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Pemprov Sulsel.

“Terkait implementasi penerapan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Sulawesi Selatan, yakni tahun ini Pemprov Sulsel berhasil melahirkan layanan perizinan usaha maupun investasi yang terintegrasi melalui Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.

Andi mengungkapkan, Mal Pelayanan Publik (MPP) saat ini sudah tersedia di empat kota/kabupaten di Provinsi Sulsel, yaitu Kota Parepare, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Bantaeng, guna mewujudkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

“Tidak hanya memberi kemudahan dan cepat, layanan di MPP juga mampu menyerap investasi secara luas, mengembangkan komunitas UMKM dan tentu dengan layanan yang berbasis elektronik,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Sulsel juga telah melaksanakan berbagi agenda tahapan untuk menguatkan koordinasi sebagai bentuk kesiapannya jelang Pemilu Tahun 2024 mendatang.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel telah memedomani dan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ perihal Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Pemilu 2024 dengan melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Badan Kesbangpol di 24 Kab/Kota di Sulsel,” pungkas Andi.

Adapun dukungan dan fasilitasi yang telah dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sulsel sampai dengan saat ini antara lain:
1. menerbitkan surat keterangan keberadaan bagi Partai Politik lingkup Provinsi Sulsel pada masa tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli s.d. 13 Desember 2022);
2. melaksanakan kegiatan sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula, Pengurus Parpol, Pengurus Ormas/LSM dan Pengurus Organisasi Kepemudaan; dan
3. melaksanakan monitoring dan koordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten/Kota terkait dengan proses pelaksanaan tahapan (Perekrutan personel PPK, Panwascam dan PPS di 24 Kab/Kota di Sulsel, Fasilitasi penyediaan ruang sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih (sedang berlangsung saat ini proses coklit)).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi II DPR ke Sulsel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan publik, persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, hingga pendataan tenaga honorer.

“Kami ingin mengetahui terkait dengan soal pendataan tenaga non-ASN [Aparatur Sipil Negara] karena ini menjadi persoalan klasik yang tidak hanya di pemerintahan tetapi juga di DPR,” ujar Ihsan.

Para mitra kerja Komisi II DPR RI urut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kabinet Troeno Marayoga.