Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melakukan pemusnahan knalpot brong menggunakan mesin pemotong besi di Mako Satlantas setempat, Rabu (27/2/2023). (Foto: Abdul Hakim)

PEKALONGAN, Eranasional.com – Tercatat, 2.821 pelanggar lalu lintas di Kota Pekalongan terjaring dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKC) 2023 yang berlangsung sejak 7 hingga 20 Februari 2023 lalu.

Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan knalpot brong hingga over dimension over load (ODOL).

“Untuk tilang konvensional atau manual yang paling banyak pelanggarannya yakni, tidak memakai helm dan menggunakan knalpot tidak standar atau brong,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasatlantas, AKP Koyim Maturrohman di Mako Satlantas setempat, Rabu (22/2/2023).

Kapolres mengungkapkan, selama 14 hari OKC, Satlantas Polres Pekalongan Kota berhasil menindak 2.821 pelanggaran dengan rincian, tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 2.435 atau 86 persen dan tilang konvesional sejumlah 386 atau 14 persen.

Adapun jenis pelanggaran, diantaranya tidak memakai helm sebanyak 2.646 atau 93 persen, melanggar rambu/traffic light 40 atau 2,5 persen, knalpot brong 120 atau 4 persen, pelanggaran lain seperti tidak memakai spion, odol, dan lainnya sebanyak 15 atau 0,5 persen.

“Berawal dari penindakan tidak memakai helm. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelanggar juga ada yang tidak membawa SIM- STNK. Membawa STNK tetapi pajaknya sudah mati,” terang AKBP Wahyu.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota atas upaya-upaya edukasi yang diberikan kepada masyarakat, sehingga jumlah pelanggaran OKC 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Walaupun belum secara signifikan, tetapi setidaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas mulai meningkat,” katanya.

AKBP Wahyu menambahkan, untuk barang bukti dari pelanggaran yang disita yakni STNK 287 atau 74 persen, SIM C 42 atau 11 persen, SIM A/B/B I/B II 37 atau 9 persen, dan sepeda motor 20 atau 6 persen.

Sementara untuk lokasi yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas berada di jalan arteri, antara lain Jl. Alf Arslan Djunaid (Exit Tol Setono), Jl. HOS Cokroaminoto Kuripan, Jl. Urip Sumoharjo Medono sampai dengan Bligo Buaran, dan jalan lain di kawasan dalam Kota Pekalongan.

Bahkan, di wilayah Jl. Alf Arslan Djunaid selama tahun 2022 sampai bulan Februari 2023 telah terjadi 7 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia dan 5 luka ringan.

Terhadap pelanggaran knalpot tidak standar dilakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan dengan dilengkapi surat pernyataan penyerahan knalpot dari pelanggar atau pemilik kendaraan kepada petugas kepolisian.

“Kami tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, tolong patuhi dan taati serta lengkapi surat-surat berkendara. Sebab, potensi kejadian-kejadian laka lantas secara garis besar akan didahului oleh pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (em-aha)